Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com)
Kepala Desa Karangsatu dan beberapa desa di Kabupaten Bekasi boleh mencairkan anggaran berikutnya dengan tidak beresnya laporan keuangan tahap sebelumnya , Padahal jadi Kepala Desa sudah lama orang orangnya . Apakah ini disebut amburadul sistim pengawasan dan yang diawasi di Kabupaten Bekasi . Dalam hal ini DPMPD sebagai Dinas yang memberikan arahan dan hukuman bagi Desa yang tidak menjalankan SOP laporan keuangan.
Apakah Wibawa DPMPD tidak di dengar lagi karena ada sesuatu ? Kepala desa Karang Satu , Kecamatan Karang Bahagia yang kami konfirmasi tidak menjawab Chat LSM Leppansi dan Macan Berita .
Dalam tahap 1 Tahun 2023 , Kepala Desa Karang satu , Sarim membuat laporan pertanggung jawaban Pembangunan Jembatan Desa RT 022 Rp 100 juta yang dinilai tidak sesuai nilai-nya . Juga jembatan H Diun Rp 120 juta dirasa sangat tidak semahal harganya . Juga pemberian makanan tambahan yang Rp 9.540.000. ketika ditanyakan Kades tidak menjawab Wa yang kami kirim , apakah benar kegiatan baik tersebut ? berupa apa ? dan siapa saja yang berhak menerima ?.
Sarim di konfirmasi tidak bersedia menjawab , sehingga Beberapa LSM akan melaporkan anggaran yang diduga benar atau tidak realisasinya ini berdasarkan investigasi yang didata oleh Tim LSM Leppansi .
Semoga Aparat Penegak Hukum bekerja benar atas temuan LSM kami kata E ketua LSM Leppansi( 10/1) . ( T.G )
![]()















































