Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com)
Apa yang menjadi pembeda pembiayaan Madrasah Negeri dan Sekolah Negeri,secara umum sama karena Sama sama mendapatkan BOS dan BOS Madrasah yang nilainya sama , seharusnya tetapi di Madrasah ada uang sekolah tapi diselimuti dengan komite disebut infaq pengakuan komite dan kepala sekolah yang kami wawancarai .
Biaya yang kami sebut diduga pungutan Rp150.000.-175.000.- per bulan per siswa amatlah besar jika dikalikan 12 bulan menjadi Rp 2.100.000.- per tahun per siswa dikalikan jumlah siswa. Kemana Saja Uangnya ? apakah Kementerian agama membolehkan ? semua ini akan di minta keterangan kepala Kantor Departemen Agama yang ada di kabupaten Bekasi . Dan akan di surati resmi oleh beberapa LSM yang kami minta pendapatnya Pungutan MAN 2 ini. ( E.N )
![]()

















































