Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com)
Sesuai dengan data Revitalisasi SDN Kedungjaya 03 yang dipimpin Yuli S dan Diketuai Ban ban , apakah pemerintah tidak punya standart bagus mutu revitalisasi ? atau memang diduga mengambil untung banyak untuk dikemanakan uang sisanya ? Perlu diperiksa pengawas dari Kementerian Pendidikan dasar bila menyetujui hasil pekerjaan Revitalisasi SDN Kedungjaya 03 yang penuh tanda tanya .
Yuli S Kepsek SDN Kedungjaya 03 akan di surati Ke Kementerian agar mengembalikan mutu Revitalisasi yang berstandart untuk rehabilitasi ruang kelas dan meubelairnya . Biaya Revitalisasi rincian pekerjaan Rehab Ruang kelas 1 ruang , Rehab Ruang UKS 1 ruang, Rehab rumah Dinas Guru 1 paket, Pembangunan Perpustakaan 1 ruang , sehingga melihat standart yang dipakai rendah GRC untuk Plafon dan mengapa disebut Rumah dinas Guru padahal yang memakai Penjaga Sekolah , Apakah pengawas dari kementerian tidak menjalankan tugasnya dengan baik dengan tidak melaporkan bahwa rehab rumah dinas guru padahal rumah penjaga sekolah ? Dan juga ditemukan sampai (15/12 ) diakui belum juga ada di belanjakan meubelair , kata Kepsek , dia hanya ikutin pengawas suruh belanja akan dibelanjakan , padahal semuanya harus dibelanjakan karena sudah mau tutup anggaran tahun 2025, kapan lagi ataukah akan di fiktifkan ?
LSM Leppansi akan melaporkan standar material yang tidak sesuai seperti Plafon masih GRC padahal Plafon PVC uangnya memadai seperti sekolah lain, dan Meubelair yang belum dibelanjakan padahal sudah mau tutup anggaran akhir tahun kira kira tanggal 24 Desember 2025 . sehingga diminta Pengawas Kementerian dan Kepsek diperiksa karena diduga menjalankan tugas tidak sesuai untuk meubelair Perpustakaan dan Rumah Dinas Guru ( TG )
![]()
















































