Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Dengan Melihat Laporan Anggaran BOS 2024 dan Tahap 1 2025 , kelihatan penggunaan Pemeliharaan Sarana Prasarana yang di pakai anggarannya melebihi Juknis BOS 2024 , yaitu maksimal 20 persen . ternyata Lolos dari inspektorat dan BPK RI , jika dilihat apakah benar nilainya sampai ratusan juta setahun apalagi SMAN 8 Tambun Selatan statusnya masih menyewa sekolah swasta sebagai tempat belajarnya .
Sewaktu di surati LSM Leppansi dan ditemui ke SMAN 8 Tambun Selatan Jumat 1/11, 2025 , tidak ada jawaban Humasnya terkait isi surat tersebut , dan mengatakan akan di respon oleh Kepala SMAN 8 yang baru saja di tempatkan disitu . LSM Leppansi akan melaporkan kedua SMAN ini yaitu SMAN 8 Tambun Selatan dan SMAN 2 Babelan yang diduga membuat laporan keuangan yang melebihi Juknis BOS .
SMAN 2 Babelan sampai batas yang di tentukan yaitu 7 Hari kerja setelah diterima surat tersebut , belum ada jawaban atau respon baik terhadap kecurigaan laporan BOS 2024 yang dibuat oleh Sekolah.
LSM Leppansi lewat Surat Resmi akan melaporkan kecurigaan uang negara yang diduga bermasalah dalam penggunaannya akan di teruskan ke Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk di selidiki uang negara ini benar tidak di pakai dan kenapa bisa lewat nilainya dari juknis BOS sebagai aturan penggunaan BOS 2024.
![]()

















































