Kabupaten Bogor ( Macan Berita.com )
Penjualan Seragam Marak Di SMAN dan SMKN Kabupaten Bogor , Tanpa merasa bahwa itu pelanggaran , Dinas Pendidikan dan Aparat Hukum ditantang untuk membuktikan kinerjanya bahwa hal itu adalah pelanggaran .
SMAN 4 Cibinong di konfirmasi ,mengatakan bahwa penjualan itu benar oleh Koperasi yang berbadan Hukum , Tanpa merasa salah menjual seragam disekolah dengan harga Rp 935.000.- tiga pasang . berarti sepasang baju olah raga kira kira berharga 330 ribu rupiah , menurut Pengamat pendididk hal itu kemahalan dibandingkan di pasaran yang tambah hanya logo dan atribut.
Kata Pepatah lebih bagus mengajari orang yang benar benar tidak mengerti daripada orang yang pura pura tidak mengerti tapi dilakukan salah . Kepala KCD Wilayah Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran penjualan Seragam sekolah ini dianggap benar oleh sekolah atau Kepala Sekolah . Edo ketua LSM Lembaga Pengawasan Pemberantasan Korupsi , mengatakan bahwa Kepala KCD tidak membina wilayahnya tentang aturan main seragam , dan pihak penegak Hukum akan di dorong terus memanggil Humas dan kepala KCD, dan Kepala Sekolah yang merasa benar boleh menjual seragam disekolah walaupun ada larangan nya .( T.D )
![]()















































