Kota Bekasi ( Macanberita.com)
Pengadaan pungutan iuran bulanan siswa atau IPP ( Iuran Pelaksanaan Pendidikan ) masih dilakukan oleh SMAN 8 Kota Bekasi , data ini didapat atas laporan orang tua ke media macanberita.com dan setelah di temui siswa mengakui mereka masih bayar uang sekolah.
Sewaktu Di konfirmasi ke sekolah SMAN 8 Kota Bekasi , Humas dan Kepala Sekolah tidak bersedia menerima tamu dari media . dan pengaturan diatur hari Jumat bang kata Satpam Sekolah sambil menunjuk pengumuman tersebut.
Macan berita yang datang dengan LSM LP2TRI menyesalkan Kepemimpinan Kepsek SMAN 8 Kota Bekasi yang berusaha menghindari klarifikasi Pungutan IPP dan Seragam Sekolah yang masih dijual disekolah .
Macanberita dan LP2 TRI lewat ketuanya MR akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan dan Kantor Cabang Dinas Wilayah 3 Asep Sudarsono . Apakah hal ini tidak di beri sanksi karena tidak taat aturan.
Oleh Karena Keuntungan yang besar untuk diraup Kepsek dan Tim sehingga gelap mata melihat aturan yang melarang tersebut. termasuk Pungutan IPP untuk kelas XI dan Kelas XII adalah Ilegal atau dapat disebut habis masa berlakunya , kata MR dari LSM LP2TRI. Hal ini sudah layak di sidik karena dasar hukum pelaksanaan nya tidak ada . ( E.N )
![]()















































