Kabupaten Bekasi ( Macanberita
.com)
Selasa 2 Agustus 2022 Kejari Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan bernama PH dengan disangkakan dalam kasus Pungutan Liar Program PTSL ( Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ).
Siwi Utomo sebagai Kasi Intel Kejari , mengatakan bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Desa Lambang sari mendapatkan Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bekasi selanjutnya masyarakat mendaftarkan tanah-nya untuk di sertifikatkan , dan menurut peraturan harus mengikuti SKB 3 Menteri memperbolehkan biaya di pulau jawa Rp 150.000 / bidang .
Sementara Kepala Desa dalam rapat memerintahkan Sekdes, Kasi pemerintahan ,Kadus dan RW dan RT meminta uang Rp 400.000/ bidang kepada masyarakat yang ikut PTSL. Dan Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa untuk patok,foto kopi meterai dan lain lainnya.
Uang yang berhasil dikumpulkan dari 1.180 sertifikat total uang hasil pungutan PTSL Rp. 466.000.000.- . Beberapa LSM yang aktif menyororoti Kepala Desa ini yang dianggap merasa benar melaksanakan hal tersebut , dan mengatakan apakah Kepala Desa tidak mengetahui peraturan diatasnya ada yang mengatur SKB 3 Menteri yang membatasi uang yang dapat di minta dari masyarakat , dan selama ini PH dianggap merasa sudah benar dan kurang mau mendengar masukan dari LSM dan media .( Red)
![]()















































