Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Pungli identik dengan korupsi karena tidak ada dasar hukum melakukan pungutan, oleh karena itu setiap Aparatur Negara dan Swasta dilarang melakukan Pungutan liar apalagi Pungli tersebut dibuat memperkaya pribadi dan golongan.
Sekolah memberikan batasan apa yang dibiayai oleh Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat,Propinsi dan Kabupaten /Kota dan juga apa yang boleh dibiayai oleh Pribadi atau personal.
Macan berita menemui adanya beberapa dugaan pungutan Uang Sumbangan Awal Tahun 2021/2022 dilakukan di SMAN 1 Babelan yang dipimpin Ibu Woro . Walaupun itu adalah lanjutan Pungutan dari Kepala Sekolah yang sebelumnya Ato S.
Keterangan yang didapat Uang tersebut direncanakan untuk membangun Ruang kelas karena adanya penambahan siswa karena tadinya 9 Kelas yang diterima , tetapi ada penambahan sehingga butuh ruang kelas baru sehingga bisa menjadi satu shift ( masuk pagi semua ). Pungutan kelas 10 Hampir mencapai 2 jutaan , dan kelas 11 mencapai hampir 1 jutaan .
Kepala Sekolah dicoba temui 11/4 ,tetapi Satpam sekolah dengan keberatan menerima dan menunjuk pengumuman di dinding bahwa minggu kedua baru bisa bertamu tiap bulannya. Satpam yang sudah tua tersebut dengan nada marah melayani tamu , dan diduga tidak diajari pendidikan satpam yang benar.
Ibu Woro sebagai Kepala Sekolah sulit di konfirmasi terkait pungutan tersebut dan apa tindakannya sebagai Kepala Sekolah yang sekarang apakah memutus pungli tersebut atau membiarkan . ( E.N )
![]()
















































