Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com )
Seperti yang diketahui tanggal 2/12/2021 Inspektorat melakukan Pemeriksaan ke 12 Desa di Kecamatan Pebayuran , Ada apa gerangan Inspektorat sesibuk itu harus memeriksa semuanya desa di Kecamatan tersebut . Walaupun menurut Camat Pebayuran Hanif itu adalah pemeriksaan rutin , Tapi menimbulkan prasangka yang lain di masyarakat terutama desa -desa di Pebayuran diduga tidak ada pembangunan yang sesuai karena dari bangunan kantor desa semuanya hampir tidak ada yang rapi dan dibangun seperti kecamatan lain.
Macan berita melihat bangunan kantor desa sepanjang jalan Pebayuran parah tidak layak dengan uang yang di kucurkan banyak sekali ke desa tersebut bermilyaran tiap tahunnya , Tetapi diduga kepala desa kompak untuk bertahan dengan kurang layak kantor desa. LSM Leppansi menilai ada tekanan ke Inspektorat untuk memeriksa ulang anggaran dan realisasi selama ini , Diduga juga adanya laporan dari masyarakat dan Media dan LSM yang melaporkan laporan keuangan desa yang diduga menguap atau dikorupsi massive .
Dalam Pandangan LSM Leppansi sudah seharusnya kepala desa yang diduga korupsi dana desa di hukum berat , karena memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Dalam penelusuran LSM Leppansi ada salah satu kepala desa disana yang keras kepala seperti tidak takut di Laporkan , Dan malah menantangi dengan bahasa kurang bersahabat. Dan pernah saya datang ke sana kepala desa tersebut sengaja menggantungkan kartu Pers di bahunya seperti menantang LSM Leppansi dan mengatakan saya juga Pers.
Inspektorat jangan seperti kebakaran jenggot bila adanya desakan dari penegak hukum atas Laporan masyarakat , karena diduga APIP yang Inspektorat didalamnya anggota , sebelum masuk ke ranah hukum Inspektorat harus memeriksa ulang hasil auditnya yang dilaporkan masyarakat. Kalau salah-salah Inspektorat bisa dipidana bila ada unsur kesengajaan menutupi hasil periksa yang buruk dibuat baik kata Edo ketua LSM Leppansi . ( E.N )
![]()















































