Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Warga kampung Kobak ceper Poncol RT08/03 merasa resah dan menuntut ke Kepala Desa agar menyelesaikan permasalahan mereka dengan oknum Sekdes Suhandi yang menyewakan lahan sawah tapi tidak ada realisasinya sampai saat ini ( 06/08).
Aam (35) seorang petani penggarap telah dijanjikan oleh sekdes Suhandi dengan dalih bisa menggarap sawah atau pegang gadai luas tanah yang dijanjikan 3000 Meter Tanah Kas Desa ( TKD ) dan untuk itu Aam memberikan uang sewa Rp 6.000.000.- pada tanggal 16 Januari 2019.
Aam mengharapkan Uangnya setidaknya dikembalikan bila sawah garapan itu tidak kunjung ada, dan diharapkan Kepala Desa juga bertanggungjawab atas tindakan sekdes ini karena menyangkut pegawainya dan tanah TKD.
Lain lagi dengan Sunarta (23 ) anak dari bapak Nana ikut juga merasa tertipu dengan kwitansi sebagai bukti yang dapat menjerat Sekdes tersebut . yaitu Rp 17.000.000.- dua kali pembayaran tanggal 8 Juli 2018.
Heru sebagai Kepala desa akan dilaporkan terkait kejadian ini dengan diduga apakah ikut terlibat atau tidak melakukan tindakan penggantian atau sanksi pecat atau laporan ke polisi yang tidak dilakukan Kades , semuanya seperti modus menipu sawah pinjam gadai kata Fn LSM Leppansi menyikapi hal ini ( E.N )
![]()















































