Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Kepala SDN Mangunjaya 01 dalam penggunaan Dana BOS tahun 2020 diduga sulit menjawab penggunaan uangnya yang di tulis dalam laporan pertanggungjawaban Dana BOS. Diduga karena sulit menjawab sehingga Kepala Sekolah ini Jarang di sekolah dan cenderung sebanyak tiga kali dikunjungi tidak ada pernah mau merespon beberapa media dan LSM yang kami minta tanggapannya mengenai kinerja dari Aning sebagai Kepala SDN Mangunjaya 01( 10/8).
Sama seperti Aning , Kepala SDN Sumberjaya 03 Enung diduga menerapkan teknik menghindar dan menjauh dari sorotan dan kritikan SPJ BOS Tahun 2020, dimana dalam SPJ tersebut adanya pemakaian Uang Negara yang terserap walaupun Kegiatan Belajar Mengajar On line atau daring . semua kebutuhan sekolah seperti normal , sehingga menyebabkan kecurigaan apakah benar SPJ tersebut dan Kenapa Bisa Lolos dari pemeriksaan inspektorat dan Manager BOS kabupaten Bekasi .
Macanberita akan melaporkan kedua Kepala Sekolah ini Ke kadis Pendidikan agar di berikan sanksi karena cara menghadapi sorotan Media dan masyarakat jangan melawan Undang Undang Tipikor yaitu didalamnya menyebutkan Uang Negara Harus dapat di jelaskan dengan Transparan dan Akuntabel oleh Pejabat yang bertanggung jawab. ( E,N )
![]()















































