Kabupaten Bekasi ( macanberita.com )
Dikarenakan proses hukum yang dinilai agak lamban sehingga mantan Kepala Desa Segaramakmur kecamatan Taruma Jaya yang sudah terpilih lagi sebagai calon Kepala Desa periode 2022-2028 dibuat serba tidak menentu nasibnya . Karena belum dilantik yang nantinya 9 Februari 2020 rencananya dilantik oleh Bupati Kabuapaten Bekasi.
Sementara itu Pengadilan Negeri Cikarang pada Khamis ( 7/01/2021) Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut 4 Tahun Penjara terhadap terdakwa terkait kasus mafia Tanah Agus Sopyan mantan Kades Segaramakmur kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi. yang unik dalam kasus ini yaitu dari tahun 2018 kasus ini dibuka baru sekarang tahun 2021 kasusnya dipersidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang .
Dan Pada tanggal 12 Maret 2020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pertama dengan dugaan : Pasal 264 ayat ( 1) ke-1 KUH Pidana Jo, Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat ( 1) KUH Pidana kedua : Pasala 263 ayat ( 1) ke-1 KUH Pidana Jo, pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUH Pidana Jo, pasal 64 ayat ( 1) KUH Pidana Kasus perkara mafia tanah yang menjerat mantan Kades Segaramakmur dan tanggal 24/03 tahun2020 menjalani sidang pertama dengan agenda Pembacaan dakwaan di PN Cikarang .
Belum selesai permasalahan hukumnya menimbulkan masalah baru terkait pelaksanaan Pilkades 2020 yang penuh kejanggalan kejanggalan dalam persyaratan penerimaan calon Kades. Calon Kades yang sudah berstatus terdakwa sebagai tahanan kota masih diterima persyaratannya sebagai Calon Kepala Desa, dildihat dari juklak persyaratan penerimaan Calkades pasal 31 ayat 1 huruf G UU no 6 tahun 2014 tentang desa Tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa . selain itu adanya dugaan keabsahan Surat Keterangan Sehat yang tanda tangan berbeda diduga.
Diharapkan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian mengambil tindakan tegas dengan runyamnya pelaksaan Pilkades segaramakmur iniyang penuh dengan pemasalahan , sehingga masyarakat bisa timbul masalah sosial ketidak adilan dikarenakan tidak boleh calon pilkades berstatus tersangka atau terdakwa. ( Red )
![]()















































