Kabupaten Bogor ( Macan berita.com)
Pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Pihak SMKN 1 Cibinong seperti tidak tersentuh hukum , adakah yang melindungi ? Menurut LSM Leppansi seharusnya SMKN ini lebih benar kerjanya karena tepat didepan KCD wilayah Kabupaten Bogor lokasinya , berarti gampang pengawasannya , kenapa malah Banyak pelanggaran , Ada apa dengan pengawas Dan kepala KCD Cucu .
Temuan BPK RI mencantumkan bahwa SMKN 1 Cibinong memasukkan fee ke penyedia jasa , yaitu jasa pengecatan Dan pemeliharaan gedung dan kelas, sebesar Rp 5.760.000.00 padahal sudah dipihak ketiga kan kok masih bayar fee , jangan jangan dikerjain sendiri ?
Ketika di Minta konfirmasinya Plt Kepsek SMKN 1 Cibinong Hd , sedang ada urusan diluar, tetapi dilayani oleh Humas yang kerjanya seperti Kantor pos hanya menerima info, menampung tanpa mengetahui dan berkordinasi dengan pihak bendahara dan kepala sekolah yang melakukan kesalahan tersebut, maka itu LSM Leppansi akan membawa dugaan pertanggungjawaban fee ini ke Pihak berwenang sehingga ada efek jera secara hukum jangan asal SPJ , itu sama saja BPK RI yang cari cari kesalahan yang dibuat sendiri kepsek Dan bendahara, Dan bebas berkeliaran Tanpa hukuman administrasi Dan hukuman pidana. ( E.N )
![]()















































