Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com )
Pada saat di konfirmasi ke sekolahanya di SDN sukarukun 01 Sukatani , Kepsek SDN ini tidak ada ditenpat dan tidak ada niat sedikitpun untuk dikonfirmasi dan klarifikasi temuan BPK tersebut, setelah di hubungi oleh Operator /guru sekolah yang ditemui Selasa 26/5.
Kepala Sekolah SD ini ditemukan oleh BPK RI tidak bisa mempertanggungjawabkan belanja laptop 45 juta dan 9 juta pada dua jenis belanja , dan juga belanja lemari kayu Rp 12 juta . sehingga rencananya LSM Leppansi akan membawa hal temuan ini ke penegak hukum untuk di proses secara pidana Tipikor .
Masalah temuan BPK ini sangat dan harus diberikan sanksi oleh BKPSDM , karena menjadi efek jera .( YHN )
![]()















































