Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com )

Kepala Sekolah SDN 02 Bojong sari Menantang Kepala Dinas Carwinda untuk tidak menjual seragam sekolah di Sekolah, Malah menjual di ruang Kepala Sekolah. Demi uang Kepala Sekolah Bojong sari tidak perduli itu perbuatan salah , malah mengatakan itu sudah kebiasaan , dan silahkan lapor bila perlu.
Permendikbud 45/2014 melarang sekolah menjual seragam pasal 3 . mari kita lihat seberapa wibawa Kepala Dinas Pendidikan tidak dianggap berpengaruh . Kepala Dinas Carwinda sudah seharusnya mundur dari jabatannya bila tidak ada wibawa dan ketegasan kata Edo dari LSM leppansi dan siap mempublikasikan kinerja Kadis yang tidak dianggap oleh Kepala Sekolah Bojongsari 02 ini . ( Red )
![]()
















































