Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Kepala Sekolah SDN 01 Karang Raharja, Ujang ketika ditemui di sekolah mengatakan ” Kami merasa tidak salah menjual seragam disekolah “. Ketika ditanyakan ke Kepala Sekolah juga mengakui mereka menjual di perpustakaan baju seragam olah raga Rp 150.000.- . Setelah di cek ternyata benar dijual diperpustakaan sekolah dengan ada salah seorang pegawai yang melayani orang tua yang mau membeli seragam olah raga tersebut.
Ujang diduga melanggar Permendikbud 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah. Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa pengadaan seragam baik itu seragam cirikhsa sekolah adalah orang tua sebagai pengadaanya bukan sekolah .
Kepala sekolah diduga meminta fee atas pengadaan seragam , ada untung yang didapat kepala sekolah atas pengadaan seragam ini . satu potong baju dan celana bisa untung 50 ribu dikalikan jumlah baju lain ada 4 stelan yang akan di jual persiswa , jadi 200 ribuan persiswa dikalikan jumlah siswa 1000 sehingga total yang di raup Kepsek Rp 200 jutaan. Sehingga kepsek ini kebelet jual seragam segala aturan tidak ditakuti.
Kepala Sekolah ini akan kita proses untuk di laporkan ke Polisi dan Kejaksaan terkait sudah ada pengakuan yang di rekam dan video barang bukti proses penjualan ke orang tua di perpustakaan. LP2 TRI lewat ketuanya MR memberikan laporan rencananya minggu ini sampai jumat 26/8 ke Polisi.( E.N )
![]()


















































