Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Membayar pajak adalah kewajiban setiap Warga Negara dan Perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia.Karena Pendapatan Negara untuk pembangunan adalah dari hasil pajak kegiatan dan pendapatan berusaha dan gaji .
Kegiatan pengadaan di sekolah Negeri yang di dapat dari uang negara berupa Dana BOS dan Tender dan Penunjukan Langsung harus membayar pajak dan alasan tidak bayar, pada akhit Tahun kecuali hal hal Khusus yang tidak dapat di hindari seper
ti Bencana alam atau Force majeur.
Didalam Audit BPK 2020 ( Badan Pemeriksa Keuangan ) ditemukan beberapa SD Negeri tidak membayarkan Pajak Rp 12.485.891.00 dan semuanya ini adalah kegiatan yang dilaksanakan tidak mepet akhir tahun.
Sudah seharusnya Kepala Dinas memberikan Sanksi kepala Sekolah yang teledor membayar Pajak karena Uang nya sudah ada , hanya membayar saja kenapa susah ? kata Edo LSM Leppansi . sehingga bila semua melakukan seperti ini sama dengan menghambat pmbiayaan Negara untuk Pembangunan.\
Panji sebagai Staff Keuangan SDN 06 Bahagia , memberikan data lewat WA sudah dibayarkan katanya dengan menunujukkan Mutasi Debet Rp 9.831.179,00 dan Rp 2.654.712,00. padahal menurut Edo titik permasalahannya kenapa SD lain bisa beres bayar pajak , Apakah tidak mengerti cara bayar pajak, Apakah Nilai Pajaknya tidak pernah di perhatikan , dll.
Kebiasaan menunggak pajak sekolah banyak ditemukan sekitar kabupaten Bekasi dan meminta Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi, memberikan sanksi atas ketidakcakapan pembayaran pajak.
LSM Leppansi akan melaporkan beberapa Sekolah yang tidak bayar pajak dari 2 sampai 3 tahun berturut turut, agar taat pajak walaupun itu uang negara ( E.N )
![]()















































