Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Ditetapkannya Wakil Bupati Kabupaten Bekasi oleh SK KEMENDAGRI yang dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Barat Rabu 27/10/ 2021 ,ternyata digugat oleh sebahagian masayarakat Bekasi, HMI ( Hmpunan Mahasiswa Islam ) didepan Kemendagri berunjuk rasa Jumat 29/10 menolak keras pelantikan Wabup Bekasi H.Akhmad Marjuki dan menduga adanya KKN dalam proses.
LSM GRPPH-RI melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) Bandung dengan Nomor registrasi :121/G/2021/PTUN. BDG pada Senin ( 02/11). Materi hukumnya silahkan tanyakan ke kuasa hukum yang sudah ditunjuk kata Kamsiswanto sebagai sekjen
Sebelumnya Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan terbuka menyatakan bahwa pemilihan Wabup Bekasi Cacat Prosedural atau inskonstitusional, seharusnya ada pemilihan ulang. dan dalam pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa masa jabatan dibawah satu tahun kurang efektif menurut Undang undang seharusnya menunjuk PJ ( Penjabat) Bupati..
Tetapi secara fakta mengejutkan Kemendagri mengeluarkan SK untuk dilantiknya Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati dengan perbedaan pernyataan dan SK yang dilaksanakan.(E.N)
![]()















































