Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com )
Kegiatan Buku tahunan Siswa dilaksanakan untuk meraup keuntungan oknum Kepala sekolah dengan melihat besarnya pungutan liar yang di bebankan ke orang tua siswa ,didalam kegiatan ini terdiri dari Buku atau album yang berisi kenangan atau foto kegiatan siswa sebelum perpisahan atau tamat. siswa di pinjamkan baju toga atau wisuda lalu di foto , foto pakaian ekskul , dll. besarnya biaya yang dipungut untuk kelas XII di masing masing sekolah berbeda beda tiap sekolah, contoh di SMAN 2 Tambun Selatan , SMAN 2 Cikarang Selatan , dan SMAN 1 Cikarang Selatan mencapai ratusan ribu rupiah. macanberita mewawancarai beberapa siswa dan orang tua ( 24/3 ) mengatakan bagaimana lagi pak kami sudah susah di masa pandemi Covid ini kami harus bayar juga dengan segala cara agar anaknya tamat tidak tertekan pada saat akhir jadi siswa disekolah tersebut.
Pungutan ini di duga dapat di SPJ kan di dalam SPJ BOS Pusat atau BOP karena masuk dalam kegiatan perpisahan didalam kurikulum. Menurut LSM Leppansi lewat sekjennya NW mengatakan ” Boleh Saja Pungutan diminta dari Orang Tua tapi Kepala Sekolah melakukan SPJ kan juga di SPJ BOS Pusat , jadi korupsi manipulasi Double cost ( Anggaran ganda ) kepada Kepala Sekolah Kami minta jangan Coba coba meng SPJ kan bila masih juga memungut uang BTS ( Buku Tahunan Siswa )kami akan pidanakan dengan alat bukti dan pengakuan orang tua”.
Kepala Sekolah yang kami temui di SMAN 1 Cikarang Selatan ,lewat Wakasek Kurikulum tidak bisa menjawab Pungutan tersebut dan berjanji akan menyampaikan ke Kepala sekolah dan Wakasek kesiswaan , Di SMAN 1 Cikarang Selatan juga Humas Yahya juga mengatakan akan menyampaikan ke Kepala Sekolah perihal Konfirmasi dugaan pungli yang di tanyakan macanberita, SMAN 2 Tambun Selatan ,Kepala sekolah Anung ditemui tidak bersedia menemui macan berita dan LSM P2KN yang berkunjung walaupun Anung sebagai Kepala Sekolah ada ditempat ( 24/3) SMAN 1 Setu juga tidak ada kepala sekolah atau Humas di tempat dengan alasan covid sehingga masuk tidaknya pejabat longgar pengawasannya. SMAN 1 Cikarang Barat ditanyakan juga dengan alasan Covid tapi pungutan tidak mengenal Covid,
Di SMAN 7 Tambun Selatan , ditemui di sekolahnya Kepala Sekolah yang mantan Guru di SMAN 15 kota Bekasi tersebut ketika ditanyakan BTS pungutannya , Kepala Sekolah menjawab kami tidak melaksanakan Buku tahunan itu pak , tapi ketika ditanyakan kenapa tidak dilaksanakan saja tapi di biayai oleh dana BOS kepala sekolah baru tersebut bingung menjawab dan diduga tidak kreatif mengolah dana BOS. SMAN 7 Tambun Selatan, di monitoring oleh LSM P2KN dan LSM Leppansi mendapati banyak yang tidak terurus yaitu pagar belakang yang terbuat dari seng tidak rapi , rumput dan ilalang yang panjang dibagian belakang ruang kepala sekolah dan sampah banyak di lingkungan sekolah dan tidak rapinya ruang-ruang dan pengecatan yang sudah usang atau luntur juga tidak terlihat Kepala sekolah , Diminta Kepala KCD menegur Kepala sekolah karena diduga tidak kreatif dalam merapikan sekolah , dan Kepala sekolah lain yang melakukan dugaan pungli diminta agar diberi sanksi administratif dan bila perlu meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai sanksi pidana karena wajib hukumnya sebagai Warga Negara apalagi pegawai Negara harus melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan ada pelanggaran hukum,bila ada laporan indikasi kearah sana yaitu pungli dan manipulasi double cost SPJ dan pungutan. ( E.N )
![]()















































