Kabupaten Bekasi ( macanberita.com )
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rabu (10/2) menegaskan ketegasan lembaganya dalam menjalankan bila ada keputusan dari Hakim terhadap Perkara mafia tanah yang melibatkan Kades Segaramakmur Agus Sopyan.
” Tidak ada kata takut dan tidak ada kata tidak berani tugas dari jaksa itu melaksanakan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apapun isi putusan itu,suka atau tidak suka akan kami laksanakan eksekusi. Tidak ada kata tidak berani ,” kata Kepala seksi Pidana Umum ( Kasipidum), Muhamad Taufik Akbar.
Jajarannya kata pria yang disapa Akbar ini, menunggu keputusan hukum Tetap ( incracht) dari Pengadilan Negeri Cikarang ,” Terkait Perkara Agus Sopian dan kawan kawan, JPU sudah embacakan tuntutan yaitu 4 tahun,karena maksimalnya 6 Tahun. Tahap selanjutnya sesuai enetaan hakim masuk dalam pledoi atau pembelaan terdakwa dari tuntutan JPU,” katanya.
Namun Pledoi belum juga dilaksanakan padahal sudah memasuki minggu kedua Februari saat ini. menurut informasi Hakimnya sekarang ini sedang sakit sehingga persidangan masih ditunda.
” Substansinya apa dalam pledoi dari terdakwa ,sekarang kami masih belum bisa berkomentar karena pledoinya belum dibacakan, tapi kami akan tanggapi pledoi dari terdakwa. Pada prinsipnya kami akan mempertahankan apa yang sudah kami putuskan untuk dituntut,” tegasnya.
Seperti Berita sebelumnyaterdakwa agus Sopyan dituntut JPU 4 tahun penjara, dijerat Pasal 263 ayat ( 1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ( 1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr. ( red)
sumber : fokusberitanasional
![]()















































