Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Kegiatan yang dianggap rutin yang diduga mendapatkan fee dari pihak ketiga ataupun panitia sekolah yang dibentuk merupakan diduga memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan menggunakan kegiatan untuk meraup untung atau fee. kegiatan studi kampus terkadang di cari lokasi yang jauh sampai ke Jawa Timur untuk memperbesar fee yang diduga dapat dari pihak ketiga.
Biaya Hotel, Sewa kendaraan , Makan minum yang harus ditanggung oleh orang tua dan semuanya di urus oleh Event Organizer ( EO ) yang menjanjikan fee yang akan diterima jika menggunakan jasa nya . Sehingga Siapapun Kepala Sekolah nya sudah berhitung akan mendapatkan berapa dari kegiatan tahunan rutin.
Dari Monitoring Media dan LSM Macan Habonaron SMAN 3 Tambun Selatan , SMAN 4 Tambun Selatan, dan SMAN 1 Cikarang Utara, SMAN 3 Cikarang Utara, dan lainnya . Apakah Kepala KCD hanya menonton saja dengan banyak nya Pungli di Lingkungan Sekolah SMA dan SMK Negeri wilayah KCD III.
Jutaan di pungut untuk kegiatan Studi Kampus ini , jika sampai ke Surabaya dan Yogya , dan paling dekat Bandung . Apakah Kita Membiarkan Pemborosan Uang untuk kegiatan yang sedikit dapat diatasi dengan membuka Web site Kampus tersebut.
Aparat Hukum dan Kepolisisan dan Departemen Pendidikan harus tegas dalam mencegah korupsi yang mengatasnamakan kegiatan sekolah , padahal dibalik itu ada udang dibalik batu , unsur korupsi memperkaya diri sendiri atau kelompok . melawan UU Tipikor . ( Y.N )
![]()















































