Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Pelayanan Aparat Desa yang benar adalah selama 8 jam Kerja per hari . lain bila dilakukan sistem dua shift. Banyak ditemukan desa dalam melayani masyarakat tidak diawasi oleh kecamatan sebagai pembina dan pengawasan , dan DPMPD . Bila dilihat kinerja desa banyak yang kecewa beberapa desa sudah tutup dan pegawai nya sudah kosong, entah apa aturan yang mereka takuti sehingga bisa bebas seperti itu digaji tapi tidak ada tanggung jawab jam kerja .
Desa Sindang jaya dan Jaya laksana dan Lenggah Sari sewaktu dikunjungi oleh Macanberita .com menemukan ketidakdisipinan dari pegawai dalam jam kerja yang seharusnya , ini dikarenakan Kepala desa tidak menjalankan bertanggungjawab dalam pengawasan anak buah , sehigga beberapa masyarakat merasa mereka tidak dilayani tapi pegawai desa nya yang dilayani. Didesa Sindang jaya Pukul 13:00 Hari Kamis 10/3 Pegawai Desa bernama Nean sudah tidak ditempat , menurut pegawai desa Lainnya Nean jarang kelihatan dikantor , sehingga masalah Surat Lembaga yang menduga adanya Pungli tidak mendapat Jawaban baik , sehingga amat disayangkan Kepala desa mengangkat pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
Lain lagi didesa Lenggah Sari , Kaur yang dipanggil biasa Catok di jelaskan narasumber bahwa beliau adik Kepala desa tapi jarang ke kantor tapi lebih banyak dirumah dan langsung ke lapangan , dan hanya meninggalkan anggaran seperlunya untuk operasional , Kepala desa Lenggah Jaya yang kami temui , tidak ditempat juga ketika Macanberita menanyakan dugaan Pungli yang dilakukan catok .
LSM Leppansi akan melaporkan dugaan pungli oknum desa tersebut ke Kejaksaan agar di telaah dan ditingkatkan ke penyidikan . Kades harus bertanggung jawab terhadap kedisiplinan pegawai desa , Absensi dan pelayanan masyarakat akan surat menyurat melibatkan Desa. ( Red )
![]()















































