Bekasi Kota ( Macan Berita.com)
Seperti yang sudah di perkirakan Pengamat Pendidikan F.N bahwa Kasus USB SMPN 19 Kota Bekasi akan memasuki Tahap baru karena dinilai sangat jelas bukti bukti yang di punyai oleh Kejaksaan. Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi berinisial Urp ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi Pembangunan USB ( Unit Sekolah Baru ) sebesar Rp 3,8 Milyar yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.
Urp setelah ditetapkan Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Urp merupakan promosi menjadi Kepala Sekolah di SMAN 19 Kota Bekasi , dulunya adalah Wakasek di SMAN 1 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi . Kata Edo dari LSM Leppansi Urp sangat berani orangnya , dan termasuk keras dalam berbicara dan agak sedikit temperamen tinggi . dan kalau dipikir beliau dapat jabatan Kepsek tapi malah didapat sebaliknya dapat masalah Besar .
Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriah R SH LLM melaui Kasi Intel Yadi Cahyadi SH dalam konpers mengatakan ” Pada Hari Ini Jumat 01 Oktober 2021 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan kegiatan Penetapan tersangka Kepada UK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 19 Kota Bekasi,”
Diduga UK tidak mempedomani Petunjuk Teknis Pembangunan USB baru,Negara Diduga Mengalami kerugian Rp 670 Juta dalam keterangan Kasi Intel. UK Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II A Bulak Kapal selama 20 Hari ke depan untuk Penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Uk Dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang TIndak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat ( 1) KUHPidana .
Banyak Pengamat Pendidikan dari LSM dan Media memuji Tindakan Kajari atas tindakan Kepada Kepala Sekolah Jangan jangan Bermain main atas Uang Negara , Hilang Masa Depan, dan Malu ke masa Tua nya dilihat anak cucu , bukannya menunggalkan kesan baik malah Penjara .Aliansi Macan Group dan LSM KOREK dan Media Melayu Pos sangat memuji langkah kajari ini. ( YHN )
![]()















































