Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Menurut Permendikbud jumlah pemerataan pendidikan dan tugas pendidik dibuatlah aturan belajar yang efektif tersebut untuk SMP perkelas harus 32 orang . Tetapi di SMPN 1 Sukawangi bisa lebih diduga dilakukan oleh Ulfa sebagai Kepala Sekolah.
PPDB mengharuskan daya tampung perkelas 32 orang dengan jumlah rombel yang maksimal 12 rombel ( rombongan belajar ) tetapi dengan beraninya Ulfa sebagai Kepala Sekolah diduga memasukkan siswa diluar PPDB on line ?. Kepala Dinas harusnya memberi sanksi bila Kepsek Ulfa memasukkan siswa diluar jumlah PPDB on line.
Masalah Laporan Dapodik yang di duga memanipulasi jumlah perkelas nya , akan kami laporkan ke Kemendikbud supaya Ulfa atau penyetujuinya yang akan membayar Dana BOS nya kata Edo dari LSM Leppansi .
Masalah Harga Seragam yang mahal sampai 1,1 juta persiswa 3 pakaian . yaitu Batik , Olah raga dan Pakaian Muslim. Diakui oleh Humas dan Kepsek yang di konfirmasi oleh LSM P2KN. Lumban Sebagai Ketua LSM P2KN menyayangkan penjualan seragam oleh sekolah di lingkungan sekolah dan mahal lagi ditengah masyarakat Tani dan hampir di ketahui kemampuan ekonomi lemah.
Kepala Dinas Pendidikan Harus memberikan sanksi kepada Ulfa , karena masih baru di SMPN 1 Sukawangi tapi sudah berani Dugaan melanggar aturan jumlah siswa baru dan jual seragam mahal .
LSM P2KN sudah melaporkan ke Kabid Y di dinas Pendidikan Kabupaten , dan memberi respon menjawab akan menindaklanjuti, temuan LSM P2KN dan LSM Leppansi Selasa ( 17/9) lewat watsapp. ( E.N )