Kota Bekasi ( Macanberita.com)
Uding sebagai Kepala SMAN 16 Kota Bekasi sangat pintar cari alasan kenapa Komite melakukan pungutan tapi dia sebagai Kepala Sekolah seakan -akan tidak berdaya. Pungutan yang dibebankan ke orang tua yaitu dinamakan SPP ( Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan ) Rp 300 rb -375.rb per bulan dari kelas 10 sampai kelas 12 dan Sumbangan Awal tahun Rp 3jt sampai 4 juta kelas 10 yang baru masuk.
Berbagai pungutan seperti air mengalir muncul lagi studi kampus kelas 10,11, dan perpisahan kelas 12 yang angkanya fantastis tanpa ada takut melakukan dan KCD dan Gubernur kecolongan anak buahnya sibuk “mencekik” orang tua siswa dengan berdalih Pergub 97/2022 padahal Ridwan Kamil mengatakan harus ada izin dari Gubernur tertulis jika ada hal yang urgensi,
Kejaksaan dan Kepolisian harus menangkap kepala sekolah dan komite yang memungut uang dari orang tua , karena besar kemungkinan angka putus sekolah akan tinggi di kota bekasi karena pungutan ini. Plt Walikota juga harus protes ke Gubernur karena merusak angka putus sekolah di wilayahnya kota Bekasi .
Uding kepala sekolah dari Pindahan Purwakarta ini mengatakan semua itu kerjaan komite , saya gak didengar bang seakan berkelit , padahal ada kewenangan penuh untuk membersihkan nama sekolah yang di buat oleh komite dengan membuat edaran dugaan pungli cluster pembayaran tiga jenis mengatas namakan sekolah .
Beberapa LSM mengatakan akan menembuskan kerisauan ini ke Penyidik dan Gubernur Ridwan Kamil atas janji politik dan statemennya harus ada izin Gubernur tertulis. ( E.N )