Kota Bekasi ( Macan Berita.com)
Surat Edaran Gubernur Jabar melarang perpisahan siswa outing class keluar dari Jabar dianggap angin lalu oleh SMK swasta Bina Karya Mandiri yang berlokasi di Jl raya Jatimulya Kota Bekasi . Berani benar melawan SE ( surat edaran ) Gubernur KDM .
Mendapat informasi adanya acara perpisahan tersebut media mencari tahu ke sekolah dan pengakuan beberapa siswa mengatakan benar diadakan di Yogyakarta selama 3 hari . Pertama diminta konfirmasi ke Satpam penjaganya yang bernama R, mengatakan ” Jika tidak janji saya tidak izinkan masuk ” dengan alasan itu menghindari ketegangan Macan berita dan LSM P2 KN mengurungkan niat masuk walaupun itu di lindungi oleh UU no 40 tahun 1999. dan adanya kata kata satpam sekolah tersebut mengatakan ” Apa untungnya Media dan LSM mempermasalahkan Perpisahan ke Yogya tersebut. ” tanpa mengetahui sanksi bahwa menghalangi tugas Jurnalis bisa di pidana , perlu pengarahan dari aparat kepolisian sebagai pembina di Polsek terdekat yang akan dilaporkan oleh LSM dan media penghalangan oleh satpam tersebut.
Kedua kali Kami minta konfirmasi Korwas R ( 21/5 ) untuk menyampaikan ke pengawas Smrno, tetapi janji untuk mempertemukan ke yayasan ataupun Kepala sekolah tidak di anggap oleh Satpam R , dengan mengatakan kalau dia tidak di beritahu oleh yayasan atau pengelola sekolah dalam hal ini Kepsek dan Wakasek sehingga Korwas juga tidak berkutik menghadapi satpam yang melebihi tanggungjawabnya menurut EN dari LSM Leppansi.
Kami akan menyampaikan masalah ini ke Gubernur KDM kata LSM P2KN dan LSM MH yang kecewa dengan tidak sanggup berbuat apa apa sanksi terhadap SMK ini. LSM P2 KN akan meminta publikasi meluas tentang SMK BKM yang berani melanggar ini dengan biaya sekitar 2 jutaan per siswa ( YHN )