Cileungsi ( Macan Berita.com)
Kepala Sekolah sangat di sayangkan tidak mengetahui masalah aturan aturan yang dikeluarkan Pemerintah maupun Permendikbud, belum diketahui oleh Kepala Sekolah yang menjabat termasuk Dedi Kepala SMPN 1 Cileungsi Kabupaten Bogor.
Dedi yang ditemui Senin 28 Oktober 2024 di SMPN 1 Cileungsi bersama Ketua Komite menjelaskan Penjualan seragam yang dilakukan pihak ketiga , Pengadaan dan perbaikan pagar Rp 40 Juta diminta dari Orang tua dengan rapat komite tanpa menunjukkkan Berita acara rapat komite. Dan aneh lagi Kepala Sekolah Dedi dengan bangganya menceritakan bahwa Disekolah nya ada Komite Kelas , tanpa SK, tanpa aturan yang mengikat padahal sudah ada Komite resmi yang di SK kan oleh Kepala Sekolah , Kenapa ada lagi Komite Kelas apa dasar hukumnya?
Kemungkinan Semua dilakukan Dedi yang penting bisa menghimpun uang walaupun “komite kelas ” tersebut ilegal . LSM Leppansi akan memberikan surat resmi ke Kadis Pendidikan , supaya memberikan sanksi kepada Dedi dengan Komite kelasnya yang ilegal, dan Pungutan yang tidak menunjukkan Berita acara rapat komite sekolah.
Harus diawasi Uang Negara dan Uang Komite yang di himpun oleh Dedi jangan salah gunakan, karena bisa menjadikan Kasus Hukum yang berat . Kepala Dinas Pendidikan harus memanggil Dedi yang kurang mengetahui Aturan yang baik tentang Komite Permendikbud 75/2016. ( YHN)