Kabupaten Bekasi ( Macan berita,com)
LDKS adalah Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa yang di perbolehkan di Pertanggungjawabkan di anggaran BOS Pusat, Tetapi kenapa SMAN 2 Babelan mengambil dana-nya dari Orang tua siswa utuk kelas 10 , ke Karawang dengan biaya Rp 500.000./ siswa. Apakah adanya Double anggaran dan satu kegiatan tapi dua sumber anggaran? . Untuk hal ini diduga Winanti sebagai Kepala SMAN 2 Babelan melakukan double Anggaran.
Untuk Hal tersebut Macanberita.com dan tim LSM sudah berusaha mengkonfirmasi hal tersebut tapi Winanti sebagai Kepala Sekolah tidak bersedia menemui dan memberi hak jawabnya. Jika di hitung uang yang terkumpul dari Kegiatan LDKS tersebut kurang lebih mencapai 300 dikalikan Rp 500.000. Total 150 juta rupiah diduga bisa lenyap jika digunakan SPJ nya dari Dana BOS Pusat.
Lain lagi praktek memberatkan siswa untuk kelas 11 yaitu Studi kampus dengan membebani orang tua Rp 700.000.- persiswa ke Bandung kegiatan sehari . Betapa Borosnya penggunaan uang orang tua siswa di SMAN 2 Babelan tersebut . Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dituntut memecat Kepala Sekolah yang rakus dan cenderung rajin ambil untung dari setiap kegiatan kurikulum di APBS /RKAS dengan mengatasnamakan kegiatan padahal fee menanti seperti penghasilan tambahan alias berburu di kebun binatang , hewannya di kurung lalu diburu , enak sekali cara berburu demikian akal akalan dan tanpa adanya yang dapat menghentikan dugaan praktek Gratifikasi dan Pungli ini.
Pengamat Pendidikan Edo ( 9/3) menyayangkan siswa dibuat sasaran untuk meningkatkan penghasilan , tapi jika Aparat Penegak Hukum juga diam , biarlah Tuhan Yang Maha Esa yang menghukumnya dengan cara Tuhan Yang Maha Esa menghukum oknum Kepsek dan Kadis dan oknum pejabat yang tega Menghisap darah dan Keringat Orang Tua siswa. ( Red )