Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com)
Kelemahan Juknis PPDB sudah semakin parah , dilihat dari pola permainan tahap 1 dan tahap 2 juknis masih memberikan kelonggaran untuk celah yang dimainkan , semisal pendapat dari LSM Leppansi Hasudungan bahwa pemberian kesempatan bagi KK yang dibawah satu tahun pencetakannya dan boleh asal rekomendasi RT/RW dan Aparat Desa , sangat besar dimanfaatkan oleh oknum sekolah dan luar sekolah untuk memanipulasi data dan menjual bangku Sekolah.
Lain lagi dengan Pihak internal sekolah yang tim verifikasi nya adalah teman teman kerja disekolah sehingga minta tolong meloloskan dan perbaiki data yang akan diloloskan , semisal verifikator yang tutup mata dengan data yang ada , dan pasti sulit menolak rekan kerja dan atasan yang minta tolong di masukkan data yang tidak valid.
Tahap KETM atau tidak mampu juga rawan dengan masih adanya toleransi , diluar DTKS yang dari Negara catatkan, masih boleh Daerah atau Dinas Sosial mengeluarkan surat sakti bahwa orang tersebut Miskin .
Semuanya menunjukkan bahwa sebagus apapun sistem nya kembali ke Orang orang yang di tunjuk harus profesional dan menghilangkan unsur kepentingan karena satu kerjaan di sekolah atau atasan.
Perlunya tim Verifikator yang berasal dari luar sekolah , dan putus hubungan yang bisa intervensi keputusan tersebut , semisal mengaktifkan Mahasisiwa atau kampus yang bebas kepentingan sebagai Verifikator. ( Red)