Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Diketahui dari Audit BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) diketahui adanya indikasi permainan kelebihan bayar terhadap kontraktor pelaksana proyek di Dinas Perumahan ,Kawasan, Permukiman dan Pertanahan . Ada beberapa Proyek yang di audit oleh BPK ditemukan kelebihan bayar atas penilaian persentase pekerjaan yang dikerjakan dan harus dibayarkan oleh APBD.
Atas Beberapa temuan ini LSM Leppansi dan LAKI meminta Kadis Disperkimtan yang baru saja dilantik untuk menjelaskan kenapa dan apa yang harus dilakukan dan sanksi apa yang diberikan agar tidak terulang lagi coba coba melebihkan angka penyelesaian proyek. Tetapi dua kali ditemui di kantor nya Kadis H Nurchaidir selalu tidak ditempat dengan alasan sibuk tanpa memberikan disposisi ke bawahannya.
Kelebihan bayar atau disebut juga kekurangan volume pekerjaan ( Salah hitung Oleh Pengawas ) yaitu 1. Penataan Taman Bermain anak dan Lansia di perumahan Griya Hegar Asri ( Kurang Volume Rp 17.284.909,60 ) , Penataan taman lalu Lintas Perumahan Kompas Tambun selatan ( Rp 400.449.633,95 oleh PT JAR ) dan adanya 15 Pekerjaan lain yang kurang Volume yang akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh Ketua LSM Leppansi Ir Edo kata nya akan diberikan release pelaporan bila sudah di tanda tangani di Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini Diduga akan terulang lagi kejadian seperti ini jika tidak ada sanksi yang tegas ke pengawas dan pejabat yang meloloskan pertanggungjawaban ini. Amat Memalukan Pekerjaan Dinas Perkimtan banyak cacatnya .
Kamis 11/5 Kadis Perkimtan NurChaidir menjawab temuan kelebihan bayar ( kekurangan volume pekerjaan tapi dibayar penuh ) bahwa uang temuan BPK sudah di kembalikan dan disetor ke kas daerah, perihal Sanksi ke pengawas dan pejabat yang melakukan kesalahan tersebut , kami sudah memberikan teguran dan peringatan dan tanpa mau menunjukkan bukti bukti, masalah Black list ke pihak penyedia barang dan jasa kadis memberikan isyarat lebih baik memakai kontraktor yang bermasalah karena sudah kenal lama, daripada kenalan baru. padahal seharusnya kadis menjalankan pekerjaannya jalankan sistem punishment and reward. LSM Leppansi akan memberikan surat ke Sekda terkait perilaku Kadis yang merespon sistem Black list Dinas ke ULP dan LPSE. ( Red)