Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
H. Didi sebagai Kepala Puskesmas Sukatenang di temukan oleh BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) Cabang Jawa Barat membuat laporan perjalanan dinas melanggar Perpres 33 tahun 2020 sebesar Rp 50.660.000.- dan angka ini adalah fantastis begitu besar .
lain lagi Kapus Tridaya Sakti ditemukan audit BPK lebih Rp 33.240.000.- dalam meng-SPJ-kan Perjalan Dinas yang dipimpin drg Prasetyaningtyas.
Menyikapi temuan ini Tim LSM Leppansi dan media meminta klarifikasi dengan cara menghubungi lewat Handphone tapi tidak merespon WA dan telepon . sehingga diduga Kapus H Didi dan drg Prasetyaningtias melakukan kesalahan tapi tidak bertanggung jawab . Sehingga diduga ada unsur kesengajaan untuk mencoba coba mencairkan anggaran yang tidak semestinya , Perpres 33/ 2020 mengharuskan angka perjalanan dinas Rp 117.000.- maksimal dalam kota/kabupaten .
LSM Leppansi akan menyoal hal ini ke Kadis Kesehatan agar membenahi Kapus yang tertutup akan informasi dan menggunakan uang negara tertutup. ( Red)