Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com)
Penjualan Seragam sudah menjadi target Kepala Sekolah yang menjabat setiap Penerimaan Siswa baru, karena ada keuntungan yang di raup untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Padahal menurut Permendikbud 45 tahun 2014 ini termasuk pelanggaran karena sekolah ikut campur dalam pengadaan seragam . Karena untung dari penggelembungan harga yang didapat dari pihak ketiga , Sehingga Kepala Sekolah nekad melanggar aturan demi untung.
Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa penggelembungan harga termasuk korupsi , hanya dalam prakteknya lain daerah lain tindakan dari penegak hukum nya , Seperti baru baru ini di Riau Kepala Sekolah di penjara karena seragam sekolah yang di jual , Tapi lain di bekasi penegak hukum nya tutup mata terhadap korupsi seragam sekolah ini. Sehinggga Kepsek SMKN 2 juga ikut ikutan jual seragam di sekolah.
Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat Hoyadi , Sangat licin untuk ditemui untuk minta jawaban kenapa masih ada penjualan seragam dan diduga adanya pungli yang di motori komite dengan dasar peraturan Gubernur 44/2022 yang lagi di tunda dulu karena banyak yang kontroversial bunyi nya termasuk pembuatan tingkatan pungli atau sumbangan .
LSM Leppansi dan LP2 TRI akan melaporkan ke penegak hukum hal ini. sehingga bisa saja Apes bagi Kepsek bila di proses hukum . Menurut Edo, ” Penegak Hukum Bekasi harus bergerak jangan adanya pembiaran korupsi dilingkungan sekolah pendidikan dan seragam salah satunya”. ( YHN )