Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com )
Kepala desa ada 11 desa yang dilaporkan ke Kabid DPMPD Maman tapi sampai saat ini tidak ada kemajuan setelah mereka di panggil oleh Kabid DPMPD . untuk itu LSM Leppansi dan Team menemui Kabid Maman mempertanyakan lagi hal Kepala desa yang tidak ada respon terhadap laporan mengapa Kabid tidak di dengar bagaimana panggilan tersebut ada bobot atau tidak?. Kabid maman tidak ada di tempat saat kami kunjungi di kantornya selasa ( 15/6) adapaun desa yang dianggap kebal hukum dan selalu menghindar dari surat resmi dan klarifikasi SPJ tahun 2020 yang diduga kegiatannya janggal dan bukti realisasinya mana ?. Desa Sindang mulya , Ridhogaligh,Ridhoamanah ,Karang Anyar, Lubang Buaya, Cileduk, Cibarusah Jaya, Jayamulya. adalah beberapa desa yang dilaporkan ke DPMPD dan Aparat hukum oleh LSM Leppansi dan Team. Didalam SPJ nya tahun 2020 bnayak kejanggalan termasuk penanganan covid dan Posyandu yang diduga laporannnya memakan biaya tinggi , apakah inspektorat kebobolan atau atasannya kepala desa DPMPD tidak lihat laporan yang agak sedikit mencurigakan.
LSM Leppansi siap membuat surat laporan resmi ke Kejaksaan (Kajati) dan Kemendes terkait adanya kecurigaan adanya laporan tidak bisa di pertanggungjawabkan tahun 2020 ke masyarakat yang dilapangan tidak ada realisasi dan hasil nya. LSM Leppansi mengatakan kepada media agar aktif memberitakan Penyelewengan anggaran agar Kepala Desa benar benar menghargai pengawasan kita , jangan kita kecil dalam berhadapan dengan kepala Desa yang kita soroti, itu tugas kita” , kata Napitu . ( E.N )