Kab. Bekasi ( MacanBerita.com )
Keretakan Rumah Tangga yang terjadi ada beberapa faktor ,salah satunya adalah hadirnya Wanita Idaman Lain (WIL), yang membuat perceraian. Diduga inilah salah satu yang dialami oleh JMM seorang ASN pemkab Bekasi dan isterinya RMW. Diduga JMM menikah secara siri dengan Wanita Idamannya yang lain . RMW sebagai isteri Sah nya mengatakan JMM menikah dengan seorang Wanita bernama SPN yang juga seorang ASN di kota Bekasi. Dan setelah JMM Nikah Siri JMM menggugat cerai Isteri Tuanya RMW ke Pengadilan Agama Cikarang. dan RMW mengatakan dia Diusir dari Rumah nya oleh suaminya yang sudah duapuluh tahun menemaninya. Rumah nya ditempati oleh JMM dengan isteri Siri nya SPN. Padahal jelas di sebutkan dalam PP 45 Tahun 1990 Tentang Izin perkawinan dan perceraian Bagi PNS, dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan berisiteri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasannya. sedangkan ASN yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 yakni PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban ketentuan pasal 2 ayat (1) , ayat (2) Pasal 3 ayat (1) ,Pasal 4 ayat (1) Pasal 14 , tidak melaporkan perceraiannya dalam waktu selambat lambatnya satu bulan terhitung mulainya perceraian dan tidak melaporkan Perkawinannya yang kedua /ketiga/keempat dalam waktu selambat lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan , dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. ( E.N )