Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com )
Kepala Sekolah sebagai Pemimpin harusnya sampai detik statusnya pensiun harus bekerja ikuti aturan kedisipilinan ASN dan Manager Sekolah sesuai dengan defenisinya bahwa kesanggupan Aparatur Sipil Negara untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang Undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
PP53 Tahun 2010 Diduga kurang diindahkan oleh Kepala SMAN 1 Cikarang Selatan, buktinya Mamat Sudirahmat yang sudah puluhan Tahun menjadi Kepala Sekolah dengan sejarahnya test Kepsek lagi dan menjadi Kepala sekolah untuk kedua kali setelah menjadi guru biasa selama setahun. Menjelang Pensiun yang kabarnya 2 bulan kedepan sejak April 2020 ini Mamat akan pensiun, tetapi beliau ditemui sulit dan tidak merespon temuan Pungutan liar Uang BTS ( Buku Tahunan Siswa ) Rp 350.000 per siswa kelas XII dan Laporan Pertanggungjawaban menjadi Kepala Sekolah tahap 3 tahun 2020 yang lalu dimana kata LSM Leppansi melalui ketuanya Edo mengatakan Surat LSM Leppansi No 010/SP/DPP?IV/2021 sudah dikirimkan mempertanyakan Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul mencapai Rp 155.068.100 .- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 182.262.000.- dan Kegiatan Assestmen /evaluasi pembelajaran Rp 108.885.000.- semuanya ini dilakukan Kwartal ke-III antara bulan September – Desember 2020. Kepala sekolah Mamat yang bermobil fortuner VRZ ini harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat uang yang dipungut dan di laporkan untuk mencegah kerugian Negara, Dan LSM Leppansi mendorong agar Inspektorat Jawa Barat memeriksa Apakah Barang dan Alat yang dibeli apakah ada benar atau Barang lama yang di tunjuk kembali untuk diaudit. Banyak Kecurigaan akan Laporan kegiatan BOS tahun 2020 begitu kasat mata ” dicurigai ” pada masa COVID anggaran masih juga terserap sama seperti bukan masa COVID, sehingga ada kelakar mau Covid atau tidak Covid semua anggaran terserap, dan paling ekstrim lagi tidak mau membuktikan transparansi dan akuntabel anggaran yang di buat.
LSM Leppansi mendatangi 30/4 dan hanya menemukan satpam dan untuk kunjungan ketiga kali juga harus gagal meminta jawaban atas kecurigaan biaya biaya yang di laporkan dan akan meminta inspektorat periksa ulang sebelum ke penagak Hukum kepolisian dan kejaksaan. ( E.N)