Kabupaten Bekasi ( Macan Berita .com )
Perbuatan tidak terpuji ada dilakukan beberapa Kepala sekolah dengan melanggar Disiplin PNS /ASN yang tertuang dalam PP53 tahun 2010. Menurut Beberapa sumber dan hasil investigasi kami yang sudah kami coba klarifikasi ke beberapa Kepala Sekolah yang melakukan Poligami beristeri lebih dari satu , tidak kunjung di jawab dan diklarifikasi apakah Perkawinan tersebut sesuai aturan seorang ASN dapat melakukan Poligami bila sudah mendapatkan izin dari Isteri Pertama , tertulis dan dilanjutkan ke atasan dibawah Dinas yang bersangkutan bekerja sebagai ASN .
Macan Berita mendapatkan ada Kepala Sekolah yang menikah lagi untuk kedua kali dan Kepala Sekolah ini di kabarkan jarang masuk sering sakit , tidak pernah bisa ditemui untuk klarifikasi apakah atasan izinkan dan isteri pertama izin juga secara tertulis . Kepala Sekolah ini sudah berulang-ulang dihubungi tapi tidak pernah bersedia ditemui dengan alasan sakit.
Macan Berita mendapatkan jawaban dari Kepala KCD terdahulu Alm. Casmadi bahwa tidak pernah memberikan izin dan permintaan dari yang bersangkutan untuk menikah lagi . Untuk itu sebagai kepala KCD yang baru diharapkan menindak Kepala Sekolah yang berinisial kita sebut An. karena melanggar PP disiplin ASN. agar supaya mentaati aturan dan jika tidak ada tindakan sesuai sanksi yang di buat dalam aturan itu LSM Leppansi akan melaporkan tertulis ke KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) hal ini pungkas Edo . ( D.M )