Kabupaten Bekasi ( macanberita.com)
Pemerintah memberikan Anggaran yang disebut Dana Desa untuk membangun mulai dari pinggiran atau desa, Telah Milyaran Dana Desa dikucurkan ke desa desa , serta diharuskannya pengawasan dari Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan yang mengawal Kepala Desa tidak menyalahi Aturan dan Korupsi.
Di telusuri di Desa Sukamekar ,Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melalui Wattsap LSM Leppansi dan LSM P2KN mempertanyakan dugaan Kejanggalan Laporan Pertanggungjawban Kepala Desa yang mencantumkan kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal milik Desa Rp. 101.439.000.- , Pembangunan /Rehabilitasi /peningkatan /pengadaan sarana Prasarana/alat peraga Rp. 188.476.200, Pemeliharaan jalan Lingkungan/gang Rp 247.880.000.- Pegelolaan jaringan /instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Rp 20.000.000.-
LSM Leppansi menanyakan dan menduga LPJ ini sangat patut dipertanyakan ke inspektorat, apakah benar sudah diperiksa oleh inspektur yang baik. apakah fisik pemeliharaannya, apakah PAUD itu sudah membutuhkan perbaikan dan apa saja rincian biaya yang dikeluarkan , karena biaya mendirikan baru PAUD lebih murah seperti contoh dikecamatan lain. Tetapi Jayadih sebagai Kepala Desa tanggal 21 Januari 2020 selalu memberikan alasan berulang setelah dijanjikan waktu untuk konfirmasi dan klarifikasi. Kepala Desa ini diduga meghindar dari pertanyaan laporan pertanggungjawabannya yang diduga menyimpang ,karena memelihara sarana Prasarana yang mahal biayanya .Untuk itu Kepala Desa diminta LSM Leppansi Transparan dimana PAUD tersebut , dan apa yang dipelihara semahal itu. termasuk Perawatan Jalan sampai 200 jutaan , dan jaringan komunikasi apa yang di pakai sampai 20 jutaan .
Inspektorat diminta periksa ulang Kepala Desa Sukamekar , karena diduga tidak mau memberikan transparansi anggaran dana desa tahun 2020. dan LSM Leppansi dan P2KN siap melayangkan surat resmi menyelidiki akuntabel LPJ 2020 Dana desa Sukamekar , khususnya Pemeliharaan PAUD milik desa . (E.N)