Kabupaten Bekasi, ( macanberita.com)
Bambang sebagai Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat di duga melakukan Pungutan Liar Penjualan seragam yang dilakukan saat libur atau belajar Daring .
Undangan Kepala Sekolah untuk mengadakan rapat masalah seragam walaupun belum belajar Tatap muka. Penjualan Seragam ditentukan Rp 2.400.000.-/siswa kelas 10.
LSM Leppansi menyoroti apa keadan mendesaknya sehingga Kepala Sekolah lebih mementingkan Jual Seragam yang ilegal daripada Program Pemerintah Pencegahan Kumpul- kumpul untuk mencegah banyaknya tertular covid 19. Untuk Bukti ini Kepala Sekolah dapat dipidana sesuai UU Kesehatan , Polisi harus menuntut ini walaupun tanpa delik aduan . Kapolres Bekasi harus memanggil Kepala Sekolah Bambang sebagai Pengundang .
Iming Iming diduga mencari keuntungan dari penjualan seragam yang diperkirakan Total Uang masuk mencapai 1,4 milyar dengan dugaan keuntungan seragam atau dapat disebut penggelembungan harga sekitar 30 sampai 40 Persen didapat ” Untung 30% dikalikan 1,4 M “wah fantastis” kata edo dari LSM Leppansi hasilnya 420 juta .
Kapolres akan disurati untuk memeriksa urgensi Rapat ini dan Kadis Pendidikan Jawa Barat harus bertanggung jawab kelakuan anak buahnya mementingkan jualan daripada kesehatan . ( Red )