Kabupaten Bekasi ( macanberita.com )
Kepala Desa Segara Jaya, Marjaya didalam pertanggung-jawabanya di buat bahwa kegiatan tahun 2019 Dana Desa Tahap I menerima Rp 307.400.000 dan Tahap II Rp 614.800.000 yang terdiri dari Pemeliharaaan Sumber air bersih milik desa ( Mata air /Tandon Penampungan air hujan /sumur bor Rp 40.000.000-an
Pemeliharaan Prasarana jalan desa Rp 240.000.000.-an, ,Rehabilitasi /Peningkatan jembatan desa Rp10.000.000-an ,Rehabilitasi/Peningkatan /pengerasan jalan lingkungan pemukiman /gang Rp 105.100.000-an , dan di tahun 2020 di dalam pertanggungjawaban kepala desa mencantumkan pelatihan /sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang LH dan kehutanan Rp 40.296.100 -an dan penanggulangan Bencana Covid Rp 148. 427.380-an ,
LSM Macan Habonaron telah mengirimkan surat Klarifikasi anggaran tertanggal 3 Agustus 2020 no surat 03/SP/DPC-LSM Macan habonaron /VII/2020 tetapi tidak mendapat jawaban baik berupa surat maupun lisan, dan LSM Macan habonaron melaporkan Kepala Desa ini ke camat Taruma Jaya , Sigit tapi tetap belum berhasil ditemui, melalui staff desa Jalil sebagai Kaur Pemerintahan desa Segara Jaya “JL” ketika ditanyakan kesediaan Kepala Desa Marjaya ,lewat Wattsap nya menjawab “Lurah sedang tdk ada waktu” ( 18/1) . LSM Macan Habonaron menilai Kepala Desa Marjaya seharusnya transparan dan akuntabel terkait anggaran yang di pakai , seperti Penyuluhan Lingkungan Hidup Rp 40 jutaan dan pembangunan fisik dan pemeliharaan jalan 304 jutaan dimasa pandemi covid apakah relevan sementara pemerintah pusat melarang pemakaian anggaran desa untuk fisik ,semuanya dipakai untuk BLT,Pencegahan Covid, dan PKT Padat Karya Tunai . Kenapa Anggaran besar masih di laksanakan fisik Tahun 2020 ,apakah benar patut dipertanyakan kata Hasudungan Ketua LSM Macan Habonaron .( red)