Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com)
Apa Sulitnya menunjuk Plt Kepala Sekolah, Tinggal Kepala Dinas memberikan SK Plt yang di tembuskan ke BKPSDM , karena semuanya sudah ada aturannya , tidak sedetikpun jabatan kosong, karena detik perdetik anggaran sudah diperhitungkan harus jalan dan di operasikan , Apakah boleh kekosongan tanggungjawab dalam satu jabatan . Semua Anggaran dianggarkan dengan hitungan detik harus ada yang bertanggungjawab .
Lain Halnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang dianggap” loading lama ” dalam mengganti seseorang yang masuk ranah pensiun seharusnya jauh sebelumnya harusnya ada waktu mempersiapkan dengan santai , kok ini malah terlalu santai sampai Kepala Sekolah kosong . sehingga Anggaran BOS tahap 2 SMPN 5 Cikarang Utara mengendap di Bank tanpa bisa di salurkan merealisasikan Perencanaan Anggaran Kegiatan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan diharapkan gerak cepat dengan keadaan ini karena bisa mengkaburkan Pertanggungjawaban bila ada kejadian atau anggaran yang hilang. menurut LSM Leppansi bisa jadi ini menjadi ajang dugaan Korupsi dengan dugaan mengatur kegiatan yang diduga fiktif sehingga jika sudah beres maka ditunjukkanlah Plt yang harus menerima pembayaran utang utang kegiatan atau bel
anja yang sudah diatur.
Hati Hati terhadap modus korupsi yang dihubungkan dengan pengaturan Plt yang lambat , Ada maksudkah ? LSM Leppansi akan melaporrkan penyimpangan ini ke Inspektorat kabupaten bekasi , ada prosedur yang dilanggar kenapa inspektorat tidak mengambil tindakan ? ( CWP)
![]()

















































