Kota Bekasi ( Macanberita.com)
Karena Kebiasaan yang memungut dari orang tua menjadikan Beberapa SMAN kota Bekasi menjadi merasa tidak bersalah menjual seragam sekolah di sekolah atau Koperasi dan memungut IPP adalah hal biasa yang tidak perduli itu ilegal atau tidak.
Penjualan seragam seakan di perjuangkan menjadi proyek tahunan untuk mendapatkan uang lebih yang menjadi kebiasaan yang dirasa tidak bersalah lagi karena kebiasaan , padahal ada permendikbud 45 /2014 yang melarang penjualan oleh sekolah dan koperasi. pasal 3 mengatakan pengadaan seragam sekolah baik ciri khas adalah ranah orang tua yang mengadakan bukan sekolah atau koperasi.
Sman 9 kota bekasi dikepalai oleh Asep Jamal Nurarifin diduga ikut mengeruk keuntungan dari seragam sekolah yang dijual di sekolah , dan Memungut Iuran bulanan kelas 11 dan kelas 12 tanpa perduli bahwa rapat anggaran komite tahun ajaran 2022 – 2023 belum bisa di pungut karena belum ada dasar nya mengambil dana dari orang tua , bukan berarti rapat komite tahun 2021 – 2022 boleh menjadi dasar memungut IPP tahun 2022-2023. karena rapat komite tersebut masa berlakunya hanya satu tahun , sehingga disebut ilegal untuk pungut uang kelas 11 dan 12.
Karena tak berdasar hal ini dikonfirmasi ke Kepsek Asep J,,namun Kepsek ini tidak ada di tempat kata Wati Humas SMAN 9 Kota Bekasi , dan ketika ditanyakan Humas Wati mengakui bahwa seragam di jual di koperasi sekolah dan adanya iuran sekolah kelas 11 dan 12. LSM Leppansi dan LP2 TRI akan melaporkan SMAN 9 kota Bekasi ke Aparat Penegak Hukum terkait ilegalnya Pungutan IPP kelas 11 dan 12 tanpa rapat Komite 2022 -2023.
Menurut MR ketua LP2 TRI Kebiasaan Pungut Uang di SMAN kota bekasi membuat kesalahan ini menjadi seakan benar dan tidak melanggar aturan , karena mata gelap lihat uang yang bisa saja masuk kantong pribadi termasuk kelebihan harga seragam yang dijual disekolah , diminta praktek seperti ini di hapuskan di Sekolah , jangan sekolah menjadi tempat belajar Korupsi . ( E.N )
![]()
















































