Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com )
Semua Pendapatan yang dihasilkan dari mengelola bangunan dan Tanah Negara harus di laporkan ke negara sebagai pemasukan kata Edo, jika tidak bisa dikategorikan Korupsi . Karena Di desa saja hasil penyewaan tanah Kas Desa harus dilaporkan sebagai pemasukan Negara , dan akan di pakai untuk menggerakkan Ekonomi tempat tersebut. tetapi menurut Edo karena Kebiasaan tidak di laporkan dan di audit sehingga Hasil Kantin sudah salah Kapra dinggap wajar tidak dilaporkan . LSM Leppansi akan membuat surat resmi ke KPK dan BPK meminta agar dalam auditnya memasukkan hasil kantin sebagai Pendapatan Sekolah dan dilaporkan resmi. ( Red)
![]()















































