Kabupaten Bekasi (Macanberita.com)
Penerimaan Siswa Baru seakan akan terlihat rapi dan memenuhi unsur jujur,adil dan benar ,ternyata jika di telusuri lebih mendalam banyak yang fiktif baik segi alamat yang di dekatkan dengan sekolah ,dan KK ( kartu keluarga ) masa aktifnya minimal satu tahun sebelum PPDB, juga banyak ditemukan adanya penggunaan Kartu Indonesia Pintar dan KETM yang fiktif dan tidak ada Database sebagai alat kontrol , semuanya diserahkan ke Sekolah Masing masing , walaupun Juknis seindah itu tapi menurut salah satu Panitia ” JUKNIS BANCI ” yang memberikan peluang bohong bohongan untuk menerima siswa baru , Kasihan Orang Tua yang dirugikan “Juknis banci” ini dan keuntungan bagi Oknum yang bermain main dengan Data Palsu, Setiap Pelanggaran Data Palsu akan di laporkan Ke Polisi agar menjadi efek jera dan Juknis Banci agar di perbaharui dan lebih berani . ( Red)
![]()















































