Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Ada yang janggal dan penuh tanda tanya dalam pemilihan PAW Kades Sukamukti Kecamatan Bojongmangu dan PAW Kades Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan . Kedua-duanya memenangkan pemilihan PAW Kades Desa tersebut. Karena Samid dan Ranta sudah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa sebelum menang sebagai PAW.
PJ Samid sebelumnya adalah staff kecamatan dan berstatus Pegawai Negeri di Kecamatan Bojongmangu, ditunjuk oleh Camat dan disetujui oleh Bupati sebagai PJ ( Penjabat ) Kades Sukamukti. Yang menjadi tanda tanya dan memerlukan investigasi apakah pengangkatan PAW Kades Samid sah atau melanggar aturan PAW Kades. Apakah Samid sudah cuti sebagai pegawai negeri ? Apakah pemilihannya demokratis dan di saksikan oleh saksi saksi tokoh desa setempat seperti layaknya pemilihan Kades. Berapa skor atau pesaing saing kades yang mendaftar ? Apakah terbuka untuk umum dan panitia mengundang secara resmi semua yang menjadi tokoh ? dan dokumen pemilihan apakah sudah sesuai Undang Undang No 6 tentang desa.
Didapat informasi bahwa Camat ikut berperan dalam mensukseskan PJ ini menjadi PAW kades, seharusnya Camat tidak boleh mencampuri calon PAW dan menyerahkan ke BPD dan tokoh desa setempat . karena Pengakuan salah satu calon sampai menemui pengusaha untuk membatalkan pencalonan pesaingnya .
Dalam Berita Selanjutnya akan dibuka sejelas-jelasnya apakah hal ini sah secara hukum atau akan digugat ke PTUN SK Pengangkatan PAW Kades Sukamukti dan Cibatu tersebut kata Edo dari LSM Leppansi Senin 10/1) (Red )
![]()















































