Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com )
Kegiatan Pengadaan Barang dan Penunjukan Langsung yang bernilai dibawah 200 Jutaan rawan untuk disalahgunakan karena memberi kuasa penuh ke Kepala Puskesmas untuk pelaksanaannya, Seperti yang terdapat dalam DPA Puskesmas di seluruh Kabupaten Bekasi.
Dalam DPA tersebut dapat di telusuri kegiatan Perawatan Sarana Prasarana Puskesmas, Makan Minum Rapat , Belanja Cetak kartu status pasien, Rujukan Laboratorium,Kertas resep pasien dan lain lain, Belanja Genset,Belanja Obat Obatan,termasuk pengadaan BHP non Ekatalog, BMHP ( Belanja Medis Habis Pakai) non E Katalog, Belanja Kursus kursus singkat /pelatihan , Belanja alat kebersihan dan bahan pembersih.
Menjadi sorotan dari LSM Leppansi adalah makan minum di tahun 2020 dan 2021 adalah kegiatan Belanja Makan dan minum Rp 99.200.000.- di Puskesmas Sukajaya, dan Perawatan Sarana Prasarana Puskesmas yang dinilai tidak Transparan ke masyarakat karena ditinjau sarana Prasarana Puskesmas kurang baik dan diduga tidak terlihat dengan anggaran yang ada di Pertanggungjawabkan.
Laporan Belanja Makan Minum di Puskesmas Cabangbungin juga sama di duga Kepala Puskesmas Cabangbungin Teguh Tertutup dari Realisasi Anggaran tersebut , Perawatan Juga tertutup dan tidak mau dikonfirmasi ,datang langsung dan lewat WA tidak mendapatkan jawaban dari Kepala Puskesmas Sukajaya Roni dan Kepala Puskesmas Cabangbungin Teguh.



LSM Leppansi akan melaporkan Realisasi DPA makan minum dan Perawatan Puskesmas ini ke Aparat Penegak Hukum bila Kepala Dinas Kesehatan dr Eni tidak memberikan sanksi ke Kapus yang tidak Transparan dan akuntabel dalam menggunakan Uang Negara , karena dilihat secara pribadi Banyak Kapus yang kekantornya sehari hari mempunyai kendaraan mewah sekelas Pajero baru dan Fortuner seperti Kapus Cabangbungin kendaraan Pajero dan Kapus Sukajaya Fortuner , Apakah Kepala Puskesmas Tidak mau diusik Pekerjaannya yang pakai Uang Negara ? Dan semewah itukah Kepala Puskemas Tertentu ? mari kita lihat Apa yang kita sorot ke depan kata Edo ketua LSM Leppansi ( Lembaga Pengawasan Pemberantasan Korupsi ) Selasa 21/12. ( E.N )
![]()















































