Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka tiga Pejabat sekaligus di dua dinas pemda yaitu DAS di dinas Lingkungan Hidup sebagai mantan Kepala Bidang ( Kabid ) dengan perkara Pengadaan alat berat tahun 2019 diduga merugikan negara .Dan didinas perdagangan ML mantan kabid dinas perdagangan serta anggotanya sebagai pegawai ES ditetapkan juga sebagai tersangka Dugaan korupsi Retribusi Pajak daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang tahun 2017, tapi hasilnya tidak disetor ke Kas Daerah.
Kerugian Negara pada pengadaan alat berat kisaran 1,4 Milyar dan perkara Retribusi tera 1 Milyar yang tidak disetor ” kata Kasi Pidana khusus Kajari Cikarang Barkah Dwi Hatmoko “Hari ini seperti teman teman ketahui kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,” Kata Kasi Pidsus ( 27/10).
LSM Leppansi mengapresiasi kinerja Kajari Cikarang yang berani cepat menetapkan tersangka atas perkara korupsi ditengah kemarau nya kinerja Kajari Cikarang atas penetapan tersangka atas dugaan banyaknya aduan masyarakat dan viralnya desakan atas kinerja korps kejaksaan kabupaten Bekasi. ” Ini menjadi pukulan telak bagi Inspektorat kabupaten Bekasi yang seakan akan meloloskan laporan pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan proyek kenapa bisa lolos laporan tapi akhirnya tersangkut korupsi di penegak hukum atas laporan masyarakat dan sosial kontrol. ( E.N )

![]()















































