Kabupaten Bekasi ( Macan Berita.com )
BUMDes di regulasikan di dalam PP Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan / atau bersama desa desa mengelola usaha, memanfaatkan asset mengembankan investasi dan produktivitas menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Didalam SPJ Desa Karang Anyar ada dana penyertaan modal dan kegiatan BUMDes dicantumkan tetapi macanberita belum mendapatkan jawaban jelas apakah BUMDes ada atau sekedar laporan saja karena Kepala Desa Arnih sulit ditemui dan cenderung lari dari pintu samping jika menghindari Media dan LSM yang mengawasi Anggarn ke desa tersebut.
LSM Leppansi menyayangkan Arnih sebagai Kepala Desa , kurang terbuka masalah anggaran , apa yang ditakutkan jika benar kata Edo Ketua LSM .LSM Leppansi berencana menyurati Kepala Desa Arnih , dan jika juga tidak merespon akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan segera secepat mungkin . ( E.N )
![]()















































