Kabupaten Bekasi,( Macanberita.com )
Seorang ASN boleh saja Poligami tetapi harus ikut aturan Disiplin PNS PP53 Tahun 2010. Ternyata dari telusur Macanberita.com dan LSM KOREK ditemukan banyaknya Kepala Sekolah sebagai Panutan untuk bersikap baik dan bermoral baik ternyata malah ditemukan banyak Kepala Sekolah yang nikah Poligami diam diam dari isteri pertama . Kepala SMAN dan SMKN di Kabupaten Bekasi ditemukan banyak pelanggaran Disiplin ASN terhadap Perkawinan Poligami . Di dapatkan dari Sumber salah satu Guru bahwa Kepala Sekolah diduga cenderung banyak duit dari Pengelolaan dana BOS , Gaji tunjangan dan Sertifikasi sehingga berpikir aneh aneh untuk nikah lagi.
Nama-Nama Kepala Sekolah yang diduga poligami yaitu NP, SNW,ATK,MND, dan satu lagi baru saja meninggal dunia dan Pensiun ada dua bekas Kepala sekolah.
LSM LEPPANSI sudah melayangkan surat ke KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) dan melaporkan pelanggaran Kepala Sekolah yang diduga Poligami tetapi tidak Melengkapi persyaratan yang diatur didalam PP 53 /2010 yaitu harus izin isteri pertama dan Atasan Tempat Bekerja dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi ( KCD ) . Kata Fn Ketua LSM ini yakin KASN akan senang dapat laporan ini dan akan turun menindak Kepala Sekolah yang tidak taat aturan ( 19/8) . ( E.N)
![]()















































