
Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com)
Kepala Sekolah sudah seharusnya menjawab setiap adanya Kecurigaan atas pemakaian Uang Negara melalui Pengawas sosial ( social Control) yang di lindungi oleh Undang Undang, adapun kecurigaan pemakaian anggaran tersebut disebut SPJ Biaya selangit ,Hasil amit amit. Melalui LSM Lembaga Pengawasan Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan Surat Pemakaian Uang Negara untuk Tahun 2020 yang terserap semua di laporannya . sehingga adanya kecurigaaan tersebut membuat Penegak hukum akan Bergerak karena telah dilaporkan melalui Berita dan surat resmi tapi tidak dijawab dengan baik dan terbuka. Untuk LSM leppansi mendesak Kajari Kabupaten Bekasi dan Penegak Hukum jangan berdiam diri melihat berita korupsi dan laporan masyarakat mengenai Dugaan Korupsi yang dilakukan Pejabat atau Kepala Sekolah, contohnya SMKN 1 Cikarang Selatan dan SMKN 1 Cibarusah , cenderung mendiamkan Surat Klarifikasi Penggunaan dan dugaan penyimpangan uang Negara.
Dalam waktu Dekat Kami LSM Leppansi akan memberikan surat resmi ke Penegak Hukum supaya memeriksa Kepala SMKN Kabupaten Bekasi terkait SPJ Tahun 2020 , terserap dimasa Covid , Apakah Benar dilaksanakan apakah hanya laporan saja yang bagus tapi hasil amit amit? kata Fernando Ketua LSM Leppansi ( E.N )

![]()















































