Kabupaten Bekasi ( Macanberita.com )
Salah seorang Kepala desa di kecamatan Cikarang Barat, diduga melakukan pemberian Gaji salah satu Anggota BPD desa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan ( UU no 6 tahun 2014 ), Seharusnya Gaji seorang anggota BPD mendapatkan gaji atau penghasilan sebesar Rp 2.900.000 /bulan dan ditemukan Kepala Desa diduga memberikan Gaji Rp 6.000.000. selama Kwartal pertama Tahun 2021. Hal ini menurut pengakuan Anggota BPD tersebut.
LSM Lembaga Pengawasan Pemberantasan Korupsi melayangkan Surat Resmi untuk mempertanyakan apa alasan Kepala desa membayar Gaji di bawah yang seharusnya sesuai UU tentang Desa, dan Menurut ketua LSM tersebut diduga adanya juga sangkut pautnya bagaimana Kepala Desa bisa merubah SPJ nya dan tanda tangan , dan nilai gaji yang di cantumkan di SPJ Desa .
Setelah Dipertanyakan Senin (25/7) Ke Sekretaris Desa , jawab Sekdes bahwa” Surat Jawaban sudah di balas hari ini bang ” kata sekdes lewat Watsapp. Macan berita akan meminta waktu klarifikasi kasus ini tapi kepala desa belum memberi waktu untuk klarifikasi kata sekdes lagi.( RED )
![]()















































